BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Dalam membicarakan hukum Islam dan peradilan agama, pusat perhatian akan ditujukan pada kedudukan hukum Islam dalam system hukum nasional. System hukum Indonesia sebagai akibat dari perkembangan sejarahnya bersifat majemuk. Disebut demikian karena sampai sekarang di negara republik Indonesia berlaku beberapa sistem hukum yang mempunyai corak dan susunan sendiri.
Sejak awal kehadiran Islam pada abad ke-7 Masehi tata hukum Islam sudah dipraktikkan dan dikembangkan dalam lingkungan masyarakat dan peradilan Islam. para era kekuasaan kesultanan dan kerajaan-kerajaan Islam, peradilan agama sudah hadir secara formal. Ada yang beranama peradilan penghulu seperti di Jawa. Mahkamah Syar’iyah di Kesultanan Islam di Sumatera, Peradilan Qadi di Kesultanan Banjar dan Pontianak.
Namun sangat disayangkan, walaupun pada masa kesultanan telah berdiri secara formal peradilan agama serta status ulama memegang peranan sebagai penasihat dan hakim, belum pernah disusun buku hukum positif yang sistematik. Hukum yang diterapkan masih abstraks yang ditarik dari kandungan doktrin fikih. Sehingga dari paparan tersebut penulis tertarik menggali lebih dalam tentang hukum yang terkandung dalam peradilan agama dalam sebuah judul makalah yaitu pengembangan hukum material dalam peradilan agama.
B.Rumusan Masalah
1.Bagaimanakah Pengertian Administrasi
2.Bagaimanakah Pengertian Administrasi Peradilan Agama
3.Apa yang dengan Administrasi Perkara dan Administrasi perkara
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Administrasi
Administrasi adalah literature Inggris sering disebut istilah tata usaha, pekerjaan kantor (office works), pekerjaan tulis (clerical work), atau pekerjaan kertas (peper work). Suatu keseluruhan kegiatan mencatat segala kejadian bagi pemimpin atau organisasi, atau kegiatan catat mencatat berbagai keterangan. Pengertian administrasi diatas adalah dalam arti sempit. Sedangkan administraisi dalam arti luas menurut The Liang Gie, adalah segenap proses penyelenggaraan dalam setiap usaha kerjasama sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu. Rangkaian perbuatan penyelenggaraan ini terbentang diantara saat ditentukannya tujuan yang ingin dicapai sampai detik terpenuhnya tujuan itu.
Administrasi adalah Suatu proses penyelenggaraan oleh seorang administratur secarateratur dan diatur guna melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk mencapai tujuan pokok yang telah ditetapkan semula.
Pengertian senada dikemukakan oleh Dann Sugandha, menurutnya administrasi adalah suatu proses atau rangkaian kegiatan manusia untuk mencapai sesuatu, usaha ini hanya bersifat kerjasama sehingga akan terlihat beberapa orang dalam gerakan-gerakan yang teratur, gerakan orang-orang yang mengandalkan kerjasama ini harus bersatu padu, tertib, dan terarah. Arahnya tidak lain adalah tujuan yang telah ditetapkan sebelum kegiatan dimulai dan telah disetujui oleh berbagai pihak yang berkepentingan. Sedangkan Robins berpendapat bahwa administrasi adalah proses yang bersifat universal bersama-sama dan melalui orang lain. Prosesnya adalah perencanaan, pengorganisasian, pemimpinan dan pengawasan.
Dalam pengertian yang terakhir ini administrasi sama halnya dengan manajemen yaitu aktifitas kelompok memimpin artinya bahwa tugas atau peranan administrator sama dengan tugas atau perana managemen.
Keseluruhan serangkaian kegiatan tata usaha diatas dalam proses penyelenggaraannya dapat dijelaskan dalam 6 (enam) pola perbuatan:
1.Menghimpun, yaitu kegiatan-kegiatan mencari dan menguasakan tersedianya segala keterangan yang terjadinya belum ada dan berdasarkan dimana-mana sehingga siap untuk digunakan bilamana diperlukan.
2.Mencatat, yaitu kegiatan membubuhkan dengan pelbagai peralatan tulis keterangan-keterangan yang diperlukan sehingga terwujud tulisan yang dapat dibaca, dikirim dan disimpan. Dalam perkembangan teknologi moderen sekarang ini termasuk pula materi keterangan-keterangan itu dnegan alat perekam suara hingga dapat didengar, misalnya pencatatan pada pita tape.
3.Mengolah, yaitu bermacam-macam kegiatan mengerjakan keterangan-keterangan dengan maksud menjanjikannya dlam bentuk yang lebih berguna.
4.Menggandakan, yaitu kegiatan memperbanyak dengan pelbagai cara dan alat sebanyak jumlah yang diperlukan.
5.Mengirim, yaitu kegiatan menyiapkan dengan pelbagi cara dan aalat dan satu pihak kepada pihak yang lain.
6.Menyimpan, yaitu kegiatan menaruh dengan pelbagai cara dan alat ditempat tertentu yang mau.
B.Pengertian Administrasi peradilan Agama
Peradilan Agama adalah Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Tugas pokoknya adalah memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam didalam bidang-bidang:
a. Perkawinan
b. Waris
c. Wasiat
d. Hibah
e. Zakat
f. Wakaf
g. Infaq
h. Shadaqah
i.Ekonomi Syari’ah (Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
Administrasi Peradilan Agama adalah Suatu proses penyelenggaraan oleh aparatur Pengadilan Agama secara teratur dan diatur guna melakukan perencanaan, pelaksanaan dan Pengawasan untuk mencapaitujuan pokok yang telah ditetapkan semula.
Proses meliputi enam hal:
a. Menghimpun
b. Mencatat
c. Mengolah
d. Menggandakan
e. Mengirim
f. Menyimpan
Diatur adalah Seluruh kegiatan harus disusun dan disesuaikan satu sama lainnyasupaya terdapat keharmonisan dan kesinambungan tugas.
Teratur adalah Kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang dilaksanakan secara terus menerus dan terarah sehingga tidak terjadi tumpang tindih (overlap) dalam melaksanakan tugas, sehingga akan mencapai penyelesaian tugas pokok secara maksimal.
Klasisfikasi Administrasi di Pengadilan Agama:
1. Administrasi Kepaniteraan
Meliputi: Gugatan, Permohonan, dan Hukum
2. Administrasi Kesekretariatan
Meliputi: Umum, Kepegawaian, dan Keuangan
C.Administrasi Perkara dan Administrasi Umum
Dalam dunia peradilan, dikenal dua bentuk administrasi, yakni administrasi umum yang biasa disebut bidang keseketariatan, dan administrasi perkara yang biasa disebut bidang kepaniteraan.
Bidang kesekretariatan mencakup administrasi perkantoran secara umum, yang antara lain meliputi administrasi kepegawaian, persuratan, keuangan dan lain-lain yang tidak berkaitan dengan penerimaan dan penyelesaian perkara. Pelaksana dan penanggungjawab bidang ini adalah Sekretaris pengadilan, dibantu oleh Wakil Sekretaris, dan kepala-kepala sub.(vide: pasal 43 UU.No.7 Tahun 1989).
Sedangkan yang dimaksud dengan administrasi perkara yang masuk bidang kepaniteraan adalah: „seluruh proses penyelenggaraan yang teratur dalam melakukakan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam bidang pengelolaan kepaniteraan perkara yang menjadi bagian tugas pengadilan‟.
Pelaksana dan penanggungjawab bidang ini adalah Panitera yang dibandtu oleh Wakil Panitera, Panitera Muda,Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti (vide: pasal 26 UU. No.7 Tahun 1989).
Berdasarkan ketentuan perundang-undang, ada tiga tugas pokok Panitera:
1.pelaksana administrasi perkara (pasal 101 UU.No.7 Tahun 1989).
2.pendamping hakim di persidangan(pasal 97 UU.No.7 Tahun 1989).
3.pelaksana putusan pengadilan dan tugas kejurusitaan (ps.98 UU.No.7 Tahun 1989).
Berdasar pasal 5 UU.No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dan ditambah dengan UU.No. 3 Tahun 2006, pembinaan tehnis pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung. Dengan diberlakukannya Keputusan Presiden R.I. No. 21 Tahun 2004 tentang „Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung‟ pasal 2 ayat (2) jo. pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana disebut di atas, maka sejak tanggal 30 Juni 2004 bukan hanya pembinaan tehnis pengadilan saja yang menjadi tanggung jawab Mahkamah Agung, tetapi juga pembinaan finansial, administrasi dan organisasi (FAO) dari badan peradilan agama.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Administrasi adalah Suatu proses penyelenggaraan oleh seorang administratur secarateratur dan diatur guna melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk mencapai tujuan pokok yang telah ditetapkan semula.
Peradilan Agama adalah Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Tugas pokoknya adalah memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam didalam bidang-bidang:
j. Perkawinan
k. Waris
l. Wasiat
m. Hibah
n. Zakat
o. Wakaf
p. Infaq
q. Shadaqah
r. Ekonomi Syari’ah (Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Manan, Ahmad Kamil, 1994, Penerapanm Dan Pelaksanaan Pola Pembinaan Dan Pengendalian Administrasi Kepaniteraan Pengadilan Agama Dan Pengadilan Tinggi Agama; Yayasan Al Hikmah, Jakarta. Panitera Pengadilan,
Tugas, Fungsi Dan Tanggungjawab, 2002, Mahkamah Agung, RI, Jakarta. Pedoman Pelaksanaan Tugas DanAdministrasi Pengadilan, Buku II, Edisi Revisi, 1997,
\Proyek Pembinaan Tehnis Yustisial MARI, cet. II, Jakarta. A.Mukhsin Asyrof: ‘Administrasi Perkara Pada Pengadilan Agama” 26
Pedoman Penyelesaian Perkara (Minutering) Pada Pengadilan Negeri Untuk Paniter/ Panitera Pengganti, (tanpa keterangan). Pelatihan Tehnis Yustisial Panitera Dan
Jurusita; 1998; Proyek Pembinaan Tehnis Yustisial, Mahkamah Agung, RI, Jakarta.
Sutopo,1988; Administrasi manajemen Dan Organisasi; Lembaga Administrasi Negara, RI.
0 komentar
Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^