BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa dan orang-orang yang tidak setuju dengan pemeritah dan yang menentang kebijakan pemerintah, atau para buruh yang tidak puas dengan perlakuan majikannya. Namun unjuk rasa juga dilakukan oleh kelompok-kelompok lainnya dengan tujuan lainnya.
Unjuk rasa kadang dapat menyebabkan pengrusakan terhadap benda-benda. Hal ini dapat terjadi akibat keinginan menunjukkan pendapat para pengunjuk rasa yang berlebihan.
Di Indonesia, unjuk rasa menjadi hal yang umum sejak jatuhnya rezim kekuasaan Soeharto pada tahun 1998, dan unjuk rasa menjadi simbol kebebasan berekspresi di negara ini. Unjuk rasa terjadi hampir setiap hari di berbagai bagian di Indonesia, khususnya Jakarta.
B.Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka penulis dapat merumuskan rumusan masalah sebagai berikut ini:
1.Bagaimanakah pengertian unjuk rasa (demonstrasi)
2.Bagaimanakah hukum unjuk rasa menurut persepektif syafi’iyah
BAB II PEMBAHASAN
A.Pengertian Unjuk Rasa (Demonstrasi)
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, demonstrasi bisa mengandung dua makna. Pertama, demonstrasi adalah pernyataan protes yang dikemukakan secara massal; unjuk rasa: mereka berbondong-bondong mengadakan–menentang percobaan nuklir. Kedua, demonstrasi adalah peragaan atau pertunjukan tata cara melakukan atau mengerjakan sesuatu: -pencak silat perlu diadakan guna memperoleh bibit-bibit pesilat yang baik.
Dalam Kamus Ilmiah Populer, demonstrasi adalah unjuk rasa; tindakan bersama untuk menyatakan protes; pertunjukan mengenai cara-cara penggunaan suatu alat; pamer (kekuataan yang mencolok).
Sedangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat Di Muka Umum, Pasal 1 ayat 3 dijelaskan unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Demonstrasi merupakan kegiatan aksi yang dilakukan oleh beberapa komponen organisasi/masyarakat terhadap satu kebijaksanaan pemerintah. Untuk mendapatkan perhatian,dilakukan dengan terpimpin.
Dalam pengertian lain, demonstrasi atau unjuk rasa atau protes jalanan adalah aksi yang dilakukan kelompok massa atau sekumpulan kelompok massa untuk tujuan politis atau yang lain. Demonstrasi umumnya dilakukan dengan cara berjalan dalam format parade massal yang biasanya diawali di suatu tempat dan menuju lokasi yang ditentukan. Demonstrasi terkadang diakhiri dengan bacaan petisi oleh ketua demo atau tuntutan untuk berbicara dengan perwakilan pihak yang didemo.
Istilah unjuk rasa atau demonstrasi mengacu pada ekspresi tingkah laku dari orang/sekelompok orang lainnya atau obyek-obyek yang dapat mewakili (isntitusi/lembaga) dengan tujuan agar pikiran, pendapat, dan perasaannya dapat diperhatikan, dilihat, didengar atau diterima.
Sedangkan dalam Islam, demonstrasi disebut muzha’haroh, yaitu sebuah media dan sarana penyampaian gagasan atau ide-ide yang dianggap benar dan berupaya mensyi`arkannya dalam bentuk pengerahan masa. Demonstrasi merupakan sebuah sarana atau alat sangat terkait dengan tujuan digunakannya sarana atau alat tersebut dan cara penggunaannya. Sebagaimana misalnya pisau, dapat digunakan untuk berjihad, tetapi dapat juga digunakan untuk mencuri. Sehingga niat atau motivasi sangat menentukan hukumdemonstrasi.
Pada intinya unjuk rasa merupakan pernyataan pendapat atau lebih jauh lagi aspirasi dari sejumlah warga masyarakat yang dapat berupa reaksi atau tanggapan yang bersifat mendukung atau menolak prilaku.
Unjuk rasa kadang dapat menyebabkan pengrusakan terhadap benda-benda. Hal ini dapat terjadi akibat keinginan menunjukkan pendapat para pengunjuk rasa yang berlebihan.
Di Indonesia, unjuk rasa menjadi hal yang umum sejak jatuhnya rezim kekuasaan Soeharto pada tahun 1998, dan unjuk rasa menjadi simbol kebebasan berekspresi di negara ini. Unjuk rasa terjadi hampir setiap hari di berbagai bagian di Indonesia, khususnya Jakarta.
Unjuk rasa dengan membawa hewan di jalan raya Jakarta dilarang karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Menurut Amien Rais, demonstrasi dengan membawa kerbau adalah tindakan tidak bermoral.
B.Hukum Unjuk Rasa Menurut Persepektif Syafi’iyah
Unjuk rasa (upaya melahirkan rasa kekecewaan serta tuntutan hak) apabila hak tersebut dibenarkan syara’,dan dengan cara yang juga dibenarkan syara’, hukumnya boleh dan bahkan bisa wajib.
Adapun berkata kasar pada pemerintah (yang korupsi atau zalim) sepert mengatakan "wahai pemerintah orang-orang yang zalim atau orang-orang yang takut kepada Allah” maka hal itu di tafshil:
1.Kalau bahayanya berimbas kepada orang lain maka tidak diperboleh.
2.Apabila bahayanya hanya mengenai diri sendiri maka diperbolehkan dan bahkan disunnahkan.
Pertentangan yang beresiko dan untuk menjelaskan kemungkaran tanpa memperdulika kesalamatan jiwanya dan pertentangan karena adanya macam-macam penyiksaan merupakan kebiasaan ulama salaf agar mereka menjadi syuhada'.
عن أبي هريرة قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "من رأى منكم منكرا فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه، وذلك أضعف الإيمان
Artinya: Dari Abi Hurairah; Nabi berkata: Siapa saja diantara kamu yang melihat kemungkaran maka hendak menengah ia dengan kekuasaannya maka jika tidak sanggup maka dengan lisannya, maka jika tidak sanggup maka dengan hatinya, demikan selemah-lemah imam.
Nabi SAW bersabda: Sebaik-baiknya syuhada' adalah hamzah bin 'abdul muthallib, kemudian seseorang yang berdiri menghadap pemimpin kemudian memerintah dan melarang apa yang dilarang dan diperintah Allah kemudian pemimpin itu membunuhya karena perbuatan laki-laki itu. Nabi SAW bersabda: Lebih utama jihad adalah mengatakan yang hak dihadapan pemimpin yang sewenang-sewenang.
قد ذكرنا درجات الأمر بالمعروف وأن أوله التعريف وثانيه والوعظ وثالثه التخشين في القول ورابعه المنع بالقهر في الحمل على الحق بالضرب والعقوبة. والجائز من جملة ذلك مع السلاطين الرتبتان الأوليان وهما التعريف والوعظ. وأما المنع بالقهر فليس ذلك لآحاد الرعية مع السلطان فإن ذلك يحرك الفتنة ويهيج الشر ويكون ما يتولد منه من المحذور أكثر وأما التخشين في القول كقوله يا ظالم يا من لا يخاف الله وما يجري مجراه فذلك إن كان يحرك فتنة يتعدى شرها إلى غيره لم يجز وإن كان لا يخاف إلا على نفسه فهو جائز بل مندوب إليه. فلقد كان من عادة السلف التعرض للأخطار والتصريح بالإنكار من غير مبالاة بهلاك المهجة والتعرض لأنواع العذاب لعلمهم بأن ذلك شهادة
BAB III PENUTUP
A.Kesimpulan
Unjuk rasa (upaya melahirkan rasa kekecewaan serta tuntutan hak) apabila hak tersebut dibenarkan syara’,dan dengan cara yang juga dibenarkan syara’, hukumnya boleh dan bahkan bisa wajib.
Adapun berkata kasar pada pemerintah (yang korupsi atau zalim) sepert mengatakan "wahai pemerintah orang-orang yang zalim atau orang-orang yang takut kepada Allah” maka hal itu di tafshil:
1.Kalau bahayanya berimbas kepada orang lain maka tidak diperboleh.
2.Apabila bahayanya hanya mengenai diri sendiri maka diperbolehkan dan bahkan disunnahkan.
DAFTAR PUSTAKA
Frista Artmanda W, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Jombang: Lintas Media). H. 27.
Pius A. Partanto dan M. Dahlan Al-Barry, Kamus Ilmiah Populer, (Surabaya: Arloka, 1994), h. 100.
Undang-Undang Republik Indonesia No 9 Tahun 1998.
Lihat,http://www.alkhoirot.net/2012/05/demonstrasi-dalam-islam.html.
Tesis Ahmad Burhan Wijaya, Faktor-Faktor Yang Berperan Dalam Menangani Aksi Massa Unjuk Rasa Di Bawah Kondisi Konflik Peran, (Pasca Sarjana Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2002), h. 50.
Ahmad Sarwat, Fiqih Politik, (Jakarta: DU CENTER), h. 77.
Budiman Tanuredjo, Pasung Kebebasan; Menelisik Kelahiran UU Unjuk Rasa, (Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, 1999), h. 8.
Demonstrasi Membawa Hewan Dilarang - Liputan 6
Amien: Demo Bawa Kerbau Tindakan Tak Bermoral - Liputan 6 atau bisa diakses di link (http://news.liputan6.com/read/262591/amien-demo-bawa-kerbau-tindakan-tak-bermoral)
Imam al-ghazali, Ihya ‘ulumuddin, Juz II, (Sigapura: Haramen, tt), h. 337
0 komentar
Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^