HukumMempercantik diri dalam pandangan islam
Berdasarkan fitrahnya, perempuan cenderung suka berhias. Hal ini dibolehkan dalam islam, selama dalam berhias atau mempercantik diri itu tidak untuk membangkitkan syahwat atau menarik perhatian laki-laki.
Adapun hiasan yang diharamkan oleh Allah, antara lain sebagai berikut:
1.Mengubah ciptaan Allah SWT.
Islam menentang sikap berlebih-lebihan dalam berhias, seperti mengubah ciptaan Allah, yang menurut Al-Qur’an dinilai bahwa mengubah ciptaan Allah sebagai ajakan setan. Sebagaimana firman Allah SWT;
Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya[351], dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya[352]". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.(QS An-Nisa' : 119
Penjelasan ayat;
[351] Menurut kepercayaan Arab jahiliyah, binatang-binatang yang akan dipersembahkan kepada patung-patung berhala, haruslah dipotong telinganya lebih dahulu, dan binatang yang seperti ini tidak boleh dikendarai dan tidak dipergunakan lagi, serta harus dilepaskan saja.
[352] Meubah ciptaan Allah dapat berarti, mengubah yang diciptakan Allah seperti mengebiri binatang. ada yang mengartikannya dengan meubah agama Allah.
2. melakukan Tato, menipiskan alis, mengikir gigi dan operasi kecantikan.
Melakukan tato, menipiskan alis, mengikir gigi dan operasi kecantikan adalah perbuatan yang dilaknat oleh Allah SWT. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadist qudsi, dari Ibnu Mas’ud.
قال رسول الله لعن الله الواشمات والمستوشمات, والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات حلق الله
Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat perempuan-perempuan yang menato dan yang minta ditato, menyukur alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi dan yang meminta dikikir giginya supaya menjadi cantik, yang mengubah ciptaan Allah (HR Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, Abu Daud, Nasa’I dan Ibnu Majjah)
2.Menyambung rambut
Imam Al-Bukhari, Muslim dan Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Umar dalam dalam hadist qudsi, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Allah SWT melaknat perempuan-perempuan yang menyambung rambut dan meminta di sambung rambutnya.
Selanjutnya, dalam hadist riwayat Al-Bukhari, Muslim dan Nasa’I disebutkan
عن هشام قال حد ثتنى فاطمة عن أسماء أنّ امرأة جاءت إلى رسول الله فقالت يا رسول الله إنّ بنتا لي عروس وإنها اشتكت فتمزّق شعرها فهل عليّ جناح إن وصلت لها فيه فقال لعن الله الواصلة والمصتوصلة
Dari Hisyam, ia berkata bahwa Fatimah Binti Munzhir menceritakan kepadaku dari Asma’, bahwa seseorang perempuan datang kepada Nabi SAW, lalu ia berkata kepada Rasulullah, “wahai Rasulullah, sesungguhnya anak saya akan kawin, ia sakit sehingga rambutnya rontok, apakah boleh saya menyambung rambutnya?”. Rasulullah menjawab, “Allah melaknat perempuan-perempuan yang menyambung rambutnya”.
Imam Ahmad dan Al-Laits mengatakan bahwa menyambung rambut yang dilarang dari hadist tersebut ialah meyambung rambut dengan ramut.
3.Menampakkan perhiasan/aurat
Dalam Al-Qur’an Surah An-Nur ayat 31 disebukan
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. (QS An-Nur: 31)
Pengertian kata perhiasan “zinah” pada ayat tersebut dimaksudkan ialah aurat. Perempuan tidak boleh menampakkan auratnya, kecuala kepada mahramnya. Sebagaimana dijelaskan dalam ayat di atas, inipun terbatas pada bagian tubuh yang berada di atas pusat dan di bawah lutut, kecuali kepada suami, tidak ada bagian badan yang wajib ditutup.
Batas aurat itu berbeda-beda, tergantung dengan perbedaan jenis kelamin dan dengan siapa perempuan itu berhadapan. Aurat perempuan ketika “berhadapan” dengan Allah SWT. Dalam melaksanakan shalat dan ihram yang merupakan ibadah mahdhah, maka ia harus menutup seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangannya. Sedangkan aurat perempuan ketika berhadapan dengan orang yang bukan mahramnya, dalam keadaan normal adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tanggan serta kaki, menurut sebagian ulama. Menurut jumhur ulama, yang dibolehkan terbuka dihadapan orang yang bukan mahramnya hanya wajah dan telapak tangan. Sementara, sebagian ulama lain mengatakan bahwa yang boleh dibuka hanya wajah saja, da nada pula yang berpendapat bahwa seluruh badan perempuan itu wajib ditutup karena semuanya aurat.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa menutup aurat hukumnya wajib menurut kesepakatan jumhur ulama, akan tetapi mereka berbeda-beda pendapat mengenai batas-batas aurat yang wajib ditutup
Baca Artikel Berikut ini; Aurat Perempuan Jika Berhadapan Dengan Yang Bukan Mahramnya
Baca Artikel Berikut ini; Aurat Perempuan Jika Berhadapan Dengan Yang Bukan Mahramnya
0 komentar
Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^