Perkembangan Hukum Islam Di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang Masalah 
Islam masuk Indonesia diikuti masukya kerajaan-karajaan islam.Sejak agama Islam mulai dianut oleh penduduk Indonesia,maka dengan itu hukum islam pun mulai berlaku dalam tata kehidupan bermasyarakat, kaidah hukum diajarkan sebaagai pedoman kehidupan stelah terlebihm dahulu mengalami institusionalisasi dari proses interaksi sosial inilah hukum islam mulai mangakar menjadi sistm hukum islam dalam masyarakat.
Penyebaran islam di Indonesia yang berlansung secara bertahap menyebabkan pemberlakuan hukum islam pun mengalami pentahapan.Selain itu Masyarakat pada umunya sudaj memiliki aturan atau adat istiadat sendiri,sehigga ketika oslam datang terjadi akulturasi antara hukum islam dan hukum adat.Perkembangan hukum islam juga dipengaruhu oleh kebijakan oemarintah yang sedang berkuasa.

B. Rumusan Masalah

  • Kapan Masuknya Islam Di Indonesia
  • Bagaimana Perkembangan Hukum Islam Di Indoneia
  • Apa saja Faktor Pendukung Dan Penghambat Hukum Islam Di Indonesia





BAB II
PEMBAHASAN


A.Masuknya Islam Di Indonesia
Menurut Sejarah  masuknya Islam ke Indonesia pertama kali pada abad pertama hijriah kira-kira abad ke-7 M. Islam masuk ke Indonesia melalui dua jalur yaitu:

  • Jalur Utara dengan rute: Arab (Mekkah dan Madinah), Damaskus, Bagdad, Gujarat (Pantai Barat India), Srilanka dan Indonesia.
  • Jalur Selatan dengan rute: Arab (Mekkah dan Madinah), Yaman, Gujarat, Srilanka, Indonesia.

Daerah pertama dari kepulauan Indonesia yang dimasuki Islam adalah  pantai Sumatra bagian Utara. Dalam waktu yang tidak terlalu lama Islam telah tersebar keseluruh pelosok kepulauan Indonesia, sehingga mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam. Hal ini disebabkan antara lain sebagai berikut:

  • Adanya dorongan kewajiban bagi setiap muslim/muslimah, khususnya para ulamanya untuk berdakwah menyiarkan Islam.
  • Adanya kesungguhan hati dan keuletan para juru dakwah untuk berdakwah
  • Persyaratan untuk memasuki Islam sangat mudah
  • Ajaran Islam tentang persamaan dan tidak adanya sistem kasta dan diskriminasi mudah menarik simpati rakyat
  • Banyak raja-raja Islam yang ada diberbagai wilayah Indonesia ikut berperan aktif melaksanakan kegiatan dakwah Islamiyah

Perkembangan Hukum Islam Di Indonesia

B.Perkembangan Hukum Islam Di Indoneia
1.Hukum Islam Pada Masa Kerajaan Islam di Nusantara
Hukum Islam di Indonesia sebenarnya telah lama hidup di antara masyarakat Islam itu sendiri, hal ini tentunya berkaitan dengan pertumbuhan dan perkembangan agama Islam. Jika dilihat sebelum Islam masuk, masyarakat Indonesia telah membudaya kepercayaan animisme dan dinamisme. Kemudian lahirlah kerajaan-kerajaan yang masing-masing dibangun atas dasar agama yang dianut mereka, misalkan Hindu, Budha dan disusul dengan kerajaan Islam yang didukung para wali pembawa dan penyiar agama Islam.

Akar sejarah hukum Islam di kawasan nusantara menurut sebagian ahli sejarah telah dimulai pada abad pertama hijriah, atau sekitar abad ketujuh dan kedelapan Masehi. Sebagai gerbang masuk ke dalam kawasan nusantara, di kawasan utara pulau Sumatra lah yang dijadikan sebagai titik awal gerakan dakwah para pendatang muslim. Dan secara perlahan gerakan dakwah itu kemudian membentuk masyarakat Islam pertama di Peureulak, Aceh Timur. Berkembanganya komunitas muslim di wilayah itu kemudian diikuti dengan berdirirnya kerajaan Islam pertama sekitar abad ketiga belas yang dikenal dengan Samudera Pasai, terletak di wilayah aceh utara.

Dengan berdirinya kerajaan Pasai itu, maka pengaruh Islam semakin menyebar dengan berdirirnya kerajaan lainnya seperti kesultanan Malaka yang tidak jauh dari Aceh. Selain itu ada beberapa yang ada di jawa antara lain kesulatanan demak, mataram, dan cirebon. Kemudian di daerah sulawesi dan maluku yang ada kerajaan gowa dan kesultanan ternate serta tidore.

Hukum islam pada masa ini merupakan sebuah fase penting dalam sejarah hukum islam di Indonesia. Dengan adanya kerajaan-kerajaan islam menggantikan kerajaan Hindu-Budha berarti untuk pertama kalinya hukum islam telah ada di Indonesia sebagai hukum positif. Hal ini terbukti dengan fakta-fakta dengan adanya literatur-literatur fiqih yang ditulis oleh para ulama’ nusantara pada abad 16 dan 17 an. Zaman para penguasa ketika itu memposisikan hukum islam sebagi hukum Negara.

Hukum Islam di berlakukan oleh raja-raja di Indonesia dengan cara mengangkat ulama-ulama untuk menyelesaikan sengketa. Bentuk peradilannya berbeda-beda tergantung dengan bentuk peradilan adat. Karena palaksanaan peradilan yang bercorak Islam  dilakukan dengan cara mencampurkan (mengawinkan) dengan bentuk peradilan Adat di Indonesia pada kerajaan-kerajaan di jawa pada pelaksanaannya ahli hukum Islam memliki tempat yang terhomat yang kemudian di kenal dengan sebutan penghulu di mana tugasnya disamping sebagai ulama juga menyelesaikan perkara-perkara perdata, perkawinan, dan kekeluargaan, proses penyelesaian (peradilan) di selesaikan di manjid.

Secara yuridis raja-raja di Indonesia memberlakukan hukum Islam akan tetapi tidak dalam konteks peraturan atau perundang-undangan kerajaan. Hukum islam di berlakukan dalam kontek ijtihad ulama, permasalahan-permaslahan yang terjadi terkadang tidak bias di selesaikan oleh perundanga-undangan kerajaan maka terkadang di tanyakan kepada Ulama. Saat itulah ulama melakukan ijtihad atau menyandarkan pendapatnya kepada kitab-kitab fiqh. Dengan pola ini mazhab imam 4 syafii’I, Hanafi, Maliki,  dan Hambali berkembang di Indonesia hingga saat ini. Sistem hukum islam terus berjalan bersamaan dengan system hukum adat di Indonesia hingga masuknya kolonialisasi yang dilakukan oleh Negara-negar barat di Indonesia. Semula pedagang dari Portugis, Kemudian Spayol, di susul oleh Belanda, dan Inggris.



Pada masa Kerajaan/kesultanan Islam di Nusantarahukum Islam dipraktekkan oleh masyarakat dalam bentuk yang hampir bisa dikatakan sempurna (syumul), mencakup masalah mu’amalah, ahwal al-syakhsiyyah (perkawinan, perceraian dan warisan), peradilan, dan tentu saja dalam masalah ibadah.

Hukum Islam juga menjadi sistem hukum mandiri yang digunakan di kerajaan-kerajaan Islam nusantar. Tidaklah berlebihan jika dikatakan pada masa jauh sebelum penjajahan belanda, hukum islam menjadi hukum yang positif di nusantara.

Islam menjadi pilihan bagi masyarakat karena secara teologis ajarannya memberikan keyajinan dan kedamaian bagi penganutnya. Masyarakat pada periode ini dengan rela dan patuh, tunduk dan mengikuti ajaran-ajaran islam dalam berbagai dimensi kehidupan. Namun keadaan itu kemudian menjadi terganggu dengan datangnya kolonialisme barat yang membawa misi tertentu, mulai dari misi dagang, politik bahkan sampai misi kristenis

2.Masa Reformasi (1998 - sekarang)
Ketika masa reformasi menggantikan orde baru (tahun 1998), keinginan mempositifkan hukum islam sangat kuat. Perkembangan hukum islam pada masa ini mengalami kemajuan. Secara riil hukum islam mulai teraktualisasikan dalam kehidupan sosial. Wilayah cakupannya menjadi sangat luas, tidak hanya dalam masalah hukum privat atau perdata tetapi masuk dalam ranah hukum publik. Hal ini dipengaruhi oleh munculnya undang-undang tentang Otonomi Daerah. Undang-undang otonomi daerah di Indonesia pada mulanya adalah UU No.22/1999 tentang pemerintah daerah, yang kemudian diamandemen melalui UU No.31/2004 tentang otonomi daerah. Menurut ketentuan Undang-undang ini, setiap daerah memiliki kewenangan untuk mengatur wilayahnya sendiri termasuk dalam bidang hukum.

Akibatnya bagi perkembangan hukum islam adalah banyak daerah menerapkan hukum islam. Secara garis besar, pemberlakuan hukum islam di berbagai wilayah Indonesia dapat dibedakan dalam dua kelompok, yaitu penegakan sepenuhnya dan penegakan sebagian. Penegakan hukum islam sepenuhnya dapat dilihat dari provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Penegakan model ini bersifat menyeluruh karena bukan hanya menetapkan materi hukumnya, tetapi juga menstruktur lembaga penegak hukumnya. Daerah lain yang sedang mempersiapkan adalah Sulawesi selatan (Makassar) yang sudah membentuk Komite Persiapan Penegak Syari’at Islam (KPPSI), dan kabupaten Garut yang membentuk Lembaga Pengkajian, Penegakan, dan Penerapan Syari’at Islam (LP3SyI).

Provinsi Nangroe Aceh Darussalam merupakan daerah terdepan dalam pelaksanaan hukum islam di Indonesia. Dasar hukumnya adalah UU No.44 tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Keistimewaan tersebut meliputi empat hal, diantaranya ialah:
  • Penerapan syari’at islam diseluruh aspek kehidupan beragama
  • Penggunaan kurikulum pendidikan berdasarkan syari’at Islam tanpa mengabaikan kurikulum umum.
  • Pemasukan unsur adat dalam sistem pemerintah desa, dan
  • Pengakuan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah.

Tindak lanjut dari Undang-undang di atas adalah ditetapkannya UU No.18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Nangroe Aceh Darussalam.

Fenomena pelaksanaan hukum islam juga merambah daerah-daerah lain di Indonesia, meskipun polanya berbeda dengan Aceh. Berdasarkan prinsip otonomi daerah, maka munculah perda-perda bernuansa syari’at Islam di wilayah tingkat I maupun tingkat II. Daerah-daerah tersebut antara lain: provinsi Sumatera barat, kota Solok, Padang pariaman, Bengkulu, Riau, Pangkal Pinang, Banten, Tanggerang, Cianjur, Gresik, Jember, Banjarmasin, Gorontalo, Bulukumba, dan masih banyak lagi.

Materi perda syaria’at Islam tidak bersifat menyeluruh, tetapi hanya menyangkut masalah-masalah luar saja. Jika dikelompokkan berdasarkan aturan yang tercantum dalam perda-perda syari’at, maka isinya mencakup masalah: kesusilaan, pengelolaan Zakat, Infaq dan Sadaqah, Penggunaan busana muslimah, pelarangan peredaran dan penjualan minuman keras, pelarangan pelacuran, dan sebagainya.

C.Faktor Pendukung Dan Penghambat Hukum Islam Di Indonesia
Untuk mengetahui bagaimana masa depan kedudukan dan keberlakuan hukum islam di Indonesia, harus dilihat dari berbagai faktor yang mendukung adanya penerimaan (sustainsi) dan juga faktor yang menghambat atau melakukan resistensi. Kedua faktor ini perlu dipertimbangkan mengingat dua hal, yaitu bentuk negara dan kemajemukan masyarakat Indonesia. Bentuk negara Indonesia sudah dianggap final, dan pluralitas masyarakat juga sebuah kenyataan sosial. Dengan demikian yang dapat dilakukan adalah mengetahui berbagai peluang atau prospek sekaligus melihat penghambat bagi implementasi hukum islam di Indonesia.

Secara politis maupun sosiologis terdapat faktor-faktor yang dianggap sebagai pendukung bagi pemberlakuan hukum islam di Indonesia. Faktor-faktor tersebut adalah: kedudukan hukum islam, penganut yang mayoritas, ruang lingkup hukum islam yang luas, serta dukungan aktif organisasi kemasyarakatan islam. Kedudukan huku islam sejajar dengan hukum yang lain, dalam artian mempunyai kesempatan yang sama dalam pembentukan hukum nasional. Namun, hukum islam mempunyai prospek yang lebih cerah berdasarkan berbagai alasan, baik alasan historis,yuridis,maupun sosiologis.Nilai-nilai huku islam mempunyai lingkup yang lebih luas, bahkan sebagian nilai-nilai tersebut sudah menjadi bagian dari kebudayaan nasional. Sedangkan hukum adalah bagian dari kebudayaan.

Faktor lain, kenyataan bahwa islam merupakan agama dengan penganut mayoritas merupakan aset yang menjanjikan. Dengan modal mayoritas ini, umat islam bisa masuk dalam berbagai lembaga pemerintahan, baik eksekutif,legislatif, maupun yudikatif, yang mempunyai kewenangan menetapkan politik hukum. Logikanya, semakin banyak populasi muslim, maka semakin banyak pula aspirasi yang masuk dan terwakili. Namun realitas ini tidak serta merta menjadi menjadi niscaya, karena sangat tergantung pada bagaimana keinginan dan upaya umat islam mengimplementasikannya.

Faktor pendukung lain terletak pada cakupan bidang hukum yang luas. Dengan keluasan bidangnya, hukum islam merupakan alternatif utama dalam pembentukan tata hukum,karena mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan hukum masyarakat. Pelaksanaannya dapat dilakukan dengan mengambil nilai-nilai islam yang bersifat universal (sebagai norma abstrak) untuk dijadikan sebagai konsep teoritis guna dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Faktor keempat yang juga penting adalah peran aktif lembaga atau organisasi islam. Secara struktural keberadaan organisasi-organisasi islam dalam sistem politik Indonesia menjadi pengimbang bagi kebijakan pemerintah. Kontribusi nyata dari berbagai organisasi islam setidaknya menjadi daya tawar dalam pengambilan berbagai keputusan yang menyangkut kepentingan umum.

Kurang melembagakan hukum publik Islam ini juga dipengaruhi oleh faktor politik hukum. Negara Indonesia bukanlah negara agama, permasalahan penetapan hukum adalah kekuasaan negara, termasuk masalah agama menjadi wewenang negara. Sehingga dalam hal ini umat Islam sepenuhnya tunduk pada undang-undang yang diberikan oleh negara. Menyikapi hal ini perlu adanya penegasan kaidah agama dengan cara penegakan diri agar para penganutnya tidak melanggar ajaran agamanya. Dengan demikian, syariat Islam tidak hanya didakwahkan tetapi diaktualisasikan dan disosialisasikan guna membatasi kelemahan dan kekurangan hukum positif.



BAB III
PENUTUP


A.Kesimpulan
perkembangan hukum Islam di Indonesia pada dasarnya ditentukan oleh dua hal, yaitu keinginan umat Islam sendiri dan kebijakan pemerintah yang berkuasa. Ketika kedua hal tersebut bergayut, maka pemberlakuan hukum Islam menjadi mudah. Namun sebaliknya jika kedua hal tersebut bertentangan orientasinya, maka pemerintah menjadi pihak yang menentukan kedudukan hukum Islam. 

Kondisin inilah yang mewarnai sejarah hukum Islam di Indonesia sejak masa awal hingga masa kontemporer sekarang. Seberapa besar keinginan umat Islam dan seberapa kuatbargaining powernya menjadi faktor yang menentukan eksistensi hukum Islam.




DAFTAR PUSTAKA

Abdillah, Masykuri, Potret Masyarakat Madani di Indonesia, dalam Seminar Nasionaltentang "Menatap Masa Depan Politik Islam di Indonesia", Jakarta:International Institute of Islamic Thought, Lembaga Studi Agama dan Filsafat UIN Jakarta,10 Juni 2003
Ali Daud, Muhammad, Asas-Asas Hukum Islam, Cet II, (Jakarta: Rajawali, 1991).
Antonio, Muhammad Syafi'I, Bank Syari'ah: Dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001).
Anwar, M. Syafi'i, Pemikiran dan Aksi Islam Indonesia: Sebuah Kajian Politik tentang Cendekiawan Muslim Orde Baru, (Jakarta: Paramadina, 1995.
Azra, Azyumardi, Islam reformis: Dinamika Intelektual dan Gerakan, (Jakarta: Grafindo Persada, 1999).


Perkembangan Hukum Islam Di Indonesia
Item Reviewed: Perkembangan Hukum Islam Di Indonesia 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Emoticon? nyengir

Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^

Komentar Terbaru

Just load it!